Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

banjarmasinkota - Bertempat di aula serbaguna "BAIMAN" Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang di adakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (31 Januari 2018).

Dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum Bapak H.M. Muhyar (mewakili Walikota Banjarmasin), Moderator dipimpin oleh Camat Banjarmasin Selatan Bapak M. Yusrin, dengan Narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan AKADEMISI, serta dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari Lurah, Perwakilan RT, Perwakilan PKK dan Perwakilan Warga Kurang Mampu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan pengetahuan kepada masyarakat tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin/kurang mampu, acara tersebut mendapat antusias dari masyarakat dimana pertanyaan tentang apa saja tindak kriminal yang bisa mendapat bantuan hukum ataupun tidak mendapat bantuan hukum. Beberapa tindak kriminal yang tidak mendapat bantuan hukum seperti Narkoba, Korupsi, Pelanggaran HAM, dan adapun beberapa hak yang mendapat bantuan hukum seperti Hak atas Pangan, Sandang, Layanan Kesehatan, Layanan Pendidikan, Pekerjaan dan Perumahan. Dengan adanya Sosialisasi ini berharap masyarakat dapat terbantu dalam hal penanganan hukum.


















Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin"

Post a Comment