"Audit internal harus mandiri dan terpisah dari kegiatan yang diperiksanya"
- Status Organisasi, yaitu status organisasi dari unit audit internal haruslah memberi keleluasaan untuk memenuhi dan menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan kepadanya.
- Objektivitas, yaitu para audit internal haruslah melaksanakan tugasnya secara objektif.
"Audit internal harus mencerminkan keahlian dan ketelitian profesional"
Unit Audit Internal
- Personalia, yaitu unit audit internal haruslah memberikan jaminan keahilan teknis dan latar belakang pendidikan pemeriksa yang akan ditugaskan.
- Pengetahuan dan kecakapan, yaitu unit audit internal haruslah memiliki atau mendapatkan pengetahuan, kecakapan, dan berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan.
- Pengawasan, yaitu unit audit internal haruslah memberikan kepastian bahwa pelaksanaan pemeriksaan internal akan diawasi sebagaimana mestinya.
Auditor Internal
- Kesesuaian dengan standar profesi, yaitu audit internal haruslah mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan.
- Pengetahuan dan kecakapan, yaitu para audit internal haruslah memiliki atau mendapatkan pengetahuan, kecakapan, dan disiplin ilmu yang penting dalam pelaksanaan pemeriksaan.
- Hubungan antar manusia dan komunikasi, yaitu para audit internal haruslah memiliki kemampuan untuk menghadapi orang lain dan berkomunikasi secara efektif.
- Pendidikan berkelanjutan, yaitu para audit internal harus mengembangkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan.
- Ketelitian profesional, yaitu dalam melakukan pemeriksaan, para audit internal haruslah bertindak dengan ketelitian profesional yang sepatutnya.
"Lingkup pekerjaan audit internal harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan serta keefektivitasan sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi dan kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan"
- Keandalan informasi, yaitu audit internal haruslah memeriksa keandalan (reliabilitas dan integritas) informasi keuangan dan pelaksanaan pekerjaan dengan cara-cara yang dipergunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi dan melaporkan suatu informasi tersebut.
- Kesesuaian dengan kebijaksanaan, rencana, prosedur dan peraturan perundang-undangan, yaitu audit internal haruslah memeriksa sistem yang ditetapkan untuk meyakinkan apakah sistem tersebut telah sesuai dengan kebijaksanaan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan yang memiliki akibat penting terhadap pekerjaan-pekerjaan atau operasi-operasi, laporan-laporan serta harus menentukan apakah organisasi telah memnuhi hal-hal tersebut.
- Perlindungan terhadap harta, yaitu audit internal haruslah memeriksa alat atau cara yang dipergunakan untuk melindungi harta atau aktiva, dan bila dipandang perlu, memverifikasi keberadaan berbagai harta organisasi.
- Penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien, yaitu audit internal harus menilai keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya yang ada.
- Pencapaian tujuan, yaitu audit internal haruslah menilai pekerjaan, operasi atau program untuk menentukan apakah hasil-hasil yang di capai sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan apakah suatu pekerjaan, operasi atau program telah dijalankan secara tepat dan sesuai dengan rencana.
"Kegiatan pemeriksaan harus meliputi perencanaan, pemeriksaan, pengujian serta pengevaluasian informasi, pemberitahuan hasil dan menindaklanjuti (follow up)"
- Perencanaan pemeriksaan, yaitu audit internal haruslah merencanakan setiap pemeriksaan.
- Pengujian dan pengevaluasian informasi, yaitu audit internal harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasi dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan.
- Penyampaian hasil pemeriksaan, yaitu audit internal harus melaporkan hasil-hasil pemeriksaan yang diperoleh dari kegiatan pemeriksaannya.
- Tindak lanjut hasil pemeriksaan, yaitu audit internal harus tetap meninjau atau melakukan follow up untuk memastikan bahwa terhadap temuan-temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan tindak lanjut yang tepat.
Manajemen Bagian Audit Internal
"Pimpinan audit internal harus mengelola bagian audit internal secara tepat"
- Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab, yaitu pimpinan audit internal harus memiliki pernyataan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab bagi bagian audit internal.
- Perencanaan, yaitu pimpinan audit internal harus menetapkan rencana bagi pelaksanaan tanggung jawab bagian audit internal.
- Kebijaksanaan dan prosedur, yaitu pimpinan audit internal harus membuat berbagai kebijaksanaan dan prosedur secara tertulis yang akan dipergunakan sebagai pedoman oleh staf pemeriksa.
- Manajemen personel, yaitu pimpinan audit internal harus menetapkan program untuk menyeleksi dan mengembangkan sumber daya manusia pada bagian audit internal.
- Auditor eksternal, yaitu pimpinan audit internal harus mengkoordinasikan usaha-usaha atau kegiatan audit internal dengan auditor eksternal.
- Pengendalian mutu, yaitu pimpinan audit internal harus menetapkan dan mengembangkan pengendalian mutu atau jaminan kualitas untuk mengevaluasi berbagai kegiatan bagian audit internal.
Sekian untuk pembahasan kali ini, jika ada kesalahan kata mohon diberi tau dengan memberikan komentar. Terima kasih yang telah berkunjung ^_^
Sumber :
- Tugiman, Hiro. 2006. Standar Profesional Auditor Internal. Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius.
Belum ada tanggapan untuk "Standar Profesional Audit Internal"
Post a Comment