Pendapatan Yang Masih Harus Diterima - AJP

Berjumpa lagi, setelah sebelumnya membahas tentang beban yang masih harus dibayar, kali ini akan dibahas lanjutannya, cara nya hampir sama. Cuman bedanya kali ini adalah sebagai pendapatan, yaitu hasil yang belum diterima perusahaan, tapi jasa sudah diberikan kepada pelanggan. Lihat dibawah ini:


Pendapatan yang masih harus diterima adalah pendapatan yang masih akan diterima perusahaan. Misalkan, Perusahaan sudah memberikan jasa kepada pihak lain namun pihak tersebut belum membayarkan.

Tentu dalam akhir periode hal tersebut perlu dilakukan pencatatan dan dianggap sebagai piutang pada jurnalnya. Jadi dalam jurnal penyesuaian tersebut bukan cuman akun pendapatan saja yang bertambah, tetapi akun piutang juga akan bertambah. Tentu piutang tersebut muncul di akhir periode dan akan dibayarkan pada periode berikutnya. Untuk lebih jelasnya bisa lihat contoh dibawah ini:

Contoh:
1. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima (Timbul Karena Perjalanan Waktu)

Soal:
Pada tanggal 01 November 2016, Perusahaan men depositkan uang nya ke bank sebesar Rp. 60.000.000, untuk masa 3 bulan dengan bunga 10% pertahun. Jurnal penyesuaian per 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:


Pembahasan:
  • 2/12 = Dua bulan yang tersisa sampai akhir tahun.
  • Rp. 60.000.000 x 10% x 2/12 = Rp. 1.000.000,-

2. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima (Timbul Karena Adanya Unit Prestasi Yang Dihasilkan)

Soal:
Pada tanggal 01 Desember 2016, Perusahaan menerima titipan 30 unit kendaraan dari Dealer Motor untuk dijualkan. Komisi yang didapat perusahaan untuk penjualan 1 unit kendaraan sebesar Rp. 500.000. Perjanjian kerja sama menyebutkan bahwa Dealer Motor akan membayarkan komisi kepada perusahaan jika kendaraan tersebut sudah terjual semuanya. Sampai akhir tahun tanggal 31 Desember 2016, Perusahaan telah berhasil menjualkan 15 unit kendaraan dari total 30 unit. Jurnal penyesuaian per 31 Desember 2016 adalah sebagai berikut:


Pembahasan:
  • Komisi 15 Unit Kendaraan x Rp. 500.000/unit = Rp. 7.500.000,-

Sekian untuk pembahasan kali ini, jika ada kesalahan kata bisa diberi tau dengan memberikan komentar. Terima kasih yang sudah berkunjung ^_^

Referensi/Tempat Belajar :

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pendapatan Yang Masih Harus Diterima - AJP"

Post a Comment