Setelah pada artikel sebelumnya kita membahas tentang pengertian audit internal, selanjutnya kita akan membahas tentang fungsi auditor internal. Setiap pekerjaan pasti memiliki fungsi tidak terkecuali seorang auditor internal bukan. Apa sajakah fungsi nya ?
Fungsi audit internal menurut Tugiman (2006) adalah :
"Penilaian yang bebas dalam suatu organisasi, guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan untuk memberikan saran-saran kepada manajemen, agar tanggung jawabnya dapat dilaksanakan secara efektif."
Sedangkan menurut Mulyadi (2009) fungsi audit internal adalah :
- Menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi. Dengan demikian fungsi internal audit merupakan bentuk pengendalian yang fungsinya adalah untuk mengukur dan menilai efektivitas unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
- Kegiatan penilaian yang bebas, yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memeriksa akuntansi, keuangan dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa bagi manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar penting terhadap manajemen, internal auditor menyediakan jasa tersebut. internal auditor berhubungan dengan semua tahap kegiatan perusahaan, sehingga tidak hanya terbatas pada audit atas catatan akuntansi.
Fungsi audit internal dalam Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2001:319) adalah :
"Fungsi auditor internal dapat terdiri dari satu atau lebih individu yang melaksanakan aktifitas audit intern dalam suatu entitas. Mereka secara teratur memberikan informasi tentang berfungsinya pengendalian intern, memfokuskan sebagian besar perhatian mereka pada evaluasi terhadap desain dan operasi pengendalian intern. Kelemahan dan rekomendasi untuk memperbaiki pengendalian intern."
Fungsi audit internal memerlukan pemeriksaan yang berkualitas tinggi. Fungsi audit internal tidak akan berhasil tanpa adanya orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang cukup, mempunyai daya imajinasi yang kuat, serta berinisiatif dan mempunyai kemampuan untuk berhubungan dengan orang lain. Dapat disimpulkan bahwa fungsi audit internal adalah untuk memantau kinerja pengendalian organisasi, menelaah dan mempelajari, serta menilai kegiatan perusahaan juga membantu perusahaan dalam pengambilan suatu keputusan.
Itulah beberapa pengertian fungsi audit internal menurut beberapa ahli. Jika ada kesalahan artikel bisa diberi tau dengan memberikan komentar. Terima Kasih yang telah berkunjung ^_^
Sumber :
- IAI. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Jakarta: Salemba Empat.
- Mulyadi. 2009. Auditing. Edisi 6. Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
- Tugiman, Hiro. 2006. Standar Professional Auditor Internal. Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius.
Belum ada tanggapan untuk "Fungsi Audit Internal"
Post a Comment