Independensi Audit Internal (SPAI)

Pembahasan kali ini membahas tentang Independensi seorang audit internal, independensi termasuk dalam salah satu dari lima Standar Profesional Audit Internal, kali ini saya akan membahas satu-satu dari SPAI tersebut dimulai dari independensi, pembahasan nya berdasarkan buku karangan Hiro Tugiman, buku tersebut saya gunakan dalam tugas akhir saya dan saya mendapatkan buku itu dari online, itupun cuman sisa satu pada saat itu. Di Banjarmasin bahkan tidak ada diperpustakaan ataupun toko buku. Ok silahkan lihat dibawah ini:


Auditor internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksanya
"Para auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif. Kemandirian para pemeriksa internal dapat memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka, hal mana sangat diperlukan atau penting bagi pemeriksaan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif para auditor internal".


Status Organisasi
"Status organisasi unit audit internal haruslah memberikan keleluasaan untuk memenuhi atau menyelenggarakan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan".

Audit internal haruslah memperoleh dukungan dari manajemen senior dan dewan, sehingga mereka akan mendapatkan kerja sama dari pihak yang diperiksa dan dapat menyelesaikan pekerjaannya secara bebas dari berbagai campur tangan pihak lain.
  1. Pimpinan audit internal harus bertanggung jawab terhadap individu didalam organisasi yang memiliki kewenangan cukup untuk mewujudkan kemandirian tersebut dan menjamin luas cakupan pemeriksaan, perhatian yang memadai terhadap laporan pemeriksaan dan tindakan yang tepat berdasarkan rekomendasi pemeriksaan.
  2. Pimpinan audit internal memiliki hubungan langsung dengan dewan. Koordinasi yang teratur dengan dewan akan membantu terjaminnya kemandirian dan merupakan sarana semua pihak untuk saling memberikan informasi demi kepentingan organisasi. Pimpinan audit internal juga harus bertemu langsung dengan dewan secara periodik, paling tidak setiap tiga bulan sekali.
  3. Kemandirian tersebut harus ditingkatkan bila pengangkatan atau penggantian pimpinan audit internal dilakukan atas persetujuan dewan.
  4. Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian audit internal harus didefinisikan dalam dokumen tertulis.
  5. Pimpinan audit internal setiap tahun harus mengajukan persetujuan mengenai rangkuman jadwal kegiatan pemeriksaan, susunan kepegawaian, dan anggaran yang kemudian diinformasikan kepada dewan.
  6. Pimpinan audit internal harus memberikan laporan tahunan tentang berbagai kegiatan kepada manajemen senior dan dewan, atau setiap periode yang lebih singkat apabila dipandang perlu.


Objektivitas
"Para pemeriksa internal atau auditor internal haruslah melakukan pemeriksaan secara objektif".
  1. Objektif adalah sikap mental bebas yang harus dimiliki oleh pemeriksaan internal (audit internal) dalam melaksanakan pemeriksaan.
  2. Sikap objektif akan memungkinkan para auditor internal melaksanakan pemeriksaan dengan suatu cara, sehingga mereka akan sungguh-sungguh yakin atas hasil pekerjaannya dan tidak akan membuat penilaian yang kualitasnya merupakan hasil kesepakatan atau diragukan.
  3. Sikap objektif auditor internal tidaklah terpengaruh atau berkurang bila pemeriksa menganjurkan suatu standar pengawasan bagi sistem-sistem atau meninjau (review) prosedur sebelum hal-hal tersebut diterapkan.
Sekian pembahasan tentang independensi audit internal, jika ada kesalahan kata mohon diberi tau dengan memberikan komentar. Terima kasih yang sudah berkunjung ^_^

Sumber :
- Tugiman, Hiro. 2006. Standar Profesional Auditor Internal. Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Independensi Audit Internal (SPAI)"

Post a Comment