Kemampuan Profesional Audit Internal (SPAI)

Setelah pada pembahasan sebelumnya membahas tentang Independensi, kali ini akan dibahas tentang kemampuan profesional seorang auditor internal. Tentulah seorang auditor memiliki kemampuan yang memadai, seperti apakah contoh nya ? lihat dibawah ini:


Pemeriksaan internal harus dilaksanakan secara ahli dan dengan ketelitian profesional
"Kemampuan profesional merupakan tanggung jawab bagian audit internal dan setiap auditor internal. Pimpinan audit internal dalam setiap pemeriksaan haruslah menugaskan orang-orang yang secara bersama atau keseluruhan memiliki pengetahuan, kemampuan dan berbagai disiplin ilmu yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas"

Unit Audit Internal

Personalia
"Bagian audit internal haruslah memberikan jaminan atau kepastian bahwa teknis dan latar belakang pendidikan para pemeriksa internal telah sesuai bagi pemeriksaan yang akan dilaksanakan".
  1. Pimpinan audit internal harus menetapkan kriteria pendidikan dan pengalaman yang sesuai dalam mengisi jabatan-jabatan di bagian audit internal.
  2. Harus pula diperoleh kepastian yang pantas dan masuk akal tentang kualifikasi dan kemampuan setiap calon pemeriksa.

Pengetahuan dan Kecakapan
"Bagian audit internal haruslah memiliki atau mendapatkan pengetahuan, kecakapan, dan berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab pemeriksaan".
  1. Staff audit internal secara keseluruhan atau kolektif haruslah memiliki pengetahuan dan kecakapan yang penting bagi pelaksanaan praktek profesi di dalam organisasi.
  2. Bagian audit internal harus memiliki pegawai atau bila perlu menggunakan jasa konsultan yang memiliki kualifikasi dalam berbagai disiplin ilmu seperti akuntansi, ekonomi, keuangan, statistik, pemrosesan data elektronik, teknik, perpajakan dan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab pemeriksaan.

Pengawasan
"Bagian audit internal haruslah memberikan kepastian bahwa pelaksanaan pemeriksaan internal akan diawasi sebagaimana mestinya".
  1. Pimpinan audit internal bertanggung jawab melakukan pengawasan pemeriksaan yang pantas. Pengawasan merupakan suatu proses yang berkelanjutan, dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan penyimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
  2. Pengawasan mencakup: (a) Memberikan instruksi-instruksi secukupnya kepada para pemeriksa atau pelaksanaan pada awal pemeriksaan dan persetujuan-persetujuan terhadap program-program pemeriksaan. (b) Melihat apakah program pemeriksaan yang telah disetujui dilaksanakan. (c) Menentukan apakah kertas kerja pemeriksaan telah cukup untuk mendukung temuan pemeriksaan. (d) Meyakinkan apakah laporan pemeriksaan tersebut akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif dan tepat waktu. (e) Menentukan apakah tujuan pemeriksaan telah dicapai.
  3. Bukti-bukti yang tepat tentang pemeriksaan harus didokumentasikan dan disimpan dengan baik.
  4. Perluasan pemeriksaan yang diperlukan tergantung pada kemampuan para pemeriksa dan tingkat kesulitan pemeriksaan yang ditugaskan.
  5. Seluruh tugas pemeriksaan internal, baik yang dilaksanakan oleh maupun untuk bagian audit internal, tetap merupakan tanggung jawab pimpinan audit internal.

Audit Internal

Kesesuaian dengan Standar Profesi
"Para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan".

Kode etik menetapkan standar profesi dan menetapkan dasar bagi pelaksanaannya. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan dan loyalitas yang harus dipenuhi oleh pemeriksa internal.


Pengetahuan dan Kecakapan
"Para pemeriksa internal harus memiliki pengetahuan, kecakapan, dan berbagai disiplin ilmu yang penting dalam pelaksanaan pemeriksaan".
  1. Keahlian pemeriksa internal dalam menerapkan berbagai standar, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
  2. Keahlian dalam prinsip-prinsip dan teknik-teknik akuntansi yang diperlukan oleh pemeriksa yang pekerjaannya secara luas berhubungan dengan berbagai catatan dan laporan keuangan.
  3. Memahami prinsip-prinsip manajemen yang diperlukan untuk mengenali dan mengevaluasi dari penyimpangan atau deviasi dalam praktek usaha yang baik.
  4. Diperlukan pula pemahaman terhadap dasar dari berbagai pengetahuan seperti akuntansi, ekonomi, hukum, perdagangan, perpajakan, keuangan, metode-metode kuantitatif, dan sistem informasi yang dikomputerisasi.

Hubungan Antarmanusia dan Komunikasi
"Para pemeriksa internal haruslah memiliki kemampuan untuk menghadapi orang lain dan berkomunikasi secara efektif".
  1. Para pemeriksa haruslah memahami hubungan antarmanusia dan mengembangkan hubungan baik dengan pihak yang diperiksa.
  2. Para pemeriksa haruslah memiliki kecakapan dalam komunikasi lisan dan tulisan sehingga mereka dapat secara jelas dan efektif menyampaikan berbagai hal seperti tujuan pemeriksaan, evaluasi, kesimpulan dan rekomendasi.

Pendidikan Berkelanjutan
"Para pemeriksa internal harus meningkatkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan".

Para pemeriksa berkewajiban meneruskan pendidikannya dengan tujuan meningkatkan keahliannya. Mereka harus berusaha memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur dan teknik-teknik audit. Pendidikan lebih lanjut dapat diperoleh melalui keanggotaan dan partisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran dalam berbagai konferensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas, program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi (in-house training programs) dan partisipasi dalam proyek penelitian.


Ketelitian Profesional
"Para pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian profesional yang sepantasnya dalam melaksanakan pemeriksaan".
  1. Ketelitian profesional sepantasnya menghendaki penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh seorang pemeriksa yang bijaksana dan berkompeten, dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya, ketelitian profesional haruslah sesuai dengan tingkat kesulitan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian profesional yang sepantasnya, pemeriksa internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan atau error, kelalaian, ketidakefektivan, pemborosan, ketidakefisienan dan konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi pengendalian yang lemah dan merekomendasikan perbaikan untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai prosedur dan praktek yang sehat.
  2. Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang kompeten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada kesalahan, atau hasilnya luar biasa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan pemeriksa internal melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan pemeriksaan secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh transaksi. Karenanya, pemeriksa tidak dapat memberikan jaminan mutlak bahwa di dalam organisasi tidak terdapat suatu ketidaksesuaian atau ketidakberesan. Walau demikian, kemungkinan terjadinya hal tersebut secara material haruslah dipertimbangkan dan diperhatikan pada saat pemeriksa internal melaksanakan tugas pemeriksaan.
  3. Apabila pemeriksa internal mencurigai atau menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang di dalam organisasi haruslah diberi tau. Pemeriksa dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Kemudian, pemeriksa harus mereview atau meninjau untuk menyakinkan apakah tanggung jawab bagian auditor internal telah dipenuhi.
  4. Melaksanakan ketelitian profesional yang selayaknya berarti menggunakan kecakapan dan penilaian pemeriksaan yang pantas pada saat melakukan pemeriksaan. 
  5. Ketelitian profesional yang selayaknya mencakup mengadakan evaluasi atas standar pekerjaan atau operasi yang telah ditetapkan dan menentukan apakah standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi. Apabila suatu standar dianggap samar atau tidak jelas, harus segera dilakukan penafsiran oleh pihak yang berwenang. Apabila yang berwenang menafsirkan atau menentukan standar pekerjaan atau operasi, pemeriksa internal harus membuat kesepakatan dengan pihak yang diperiksa tentang standar yang akan dipergunakan untuk mengukur pelaksanaan operasi atau pekerjaan.
Sekian untuk pembahasan kemampuan profesional audit internal, jika ada kesalahan kata mohon diberi tahu dengan memberikan komentar. Terima kasih yang sudah berkunjung ^_^

Sumber :
- Tugiman, Hiro. 2006. Standar Profesional Auditor Internal. Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kemampuan Profesional Audit Internal (SPAI)"

Post a Comment