Lingkup Pekerjaan Audit Internal (SPAI)

Lanjut tentang SPAI, sekarang yang akan dibahas adalah tentang lingkup pekerjaan audit internal. (Baca Juga : IndependensiKemampuan Profesional)


Lingkup pekerjaan pemeriksaan internal harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan keefektivan sistem pengendalian internal yang dimiliki oleh organisasi dan kualitas pelaksanaan tanggung jawab
  1. Lingkup pekerjaan pemeriksaan internal, sebagaimana ditetapkan dalam standar ini, meliputi pemeriksaan apa saja yang harus dilaksanakan. Walau demikian, dimungkinkan pula diberi pedoman umum oleh manajemen dan dewan tentang lingkup pekerjaan dan kegiatan yang akan diperiksa.
  2. Tujuan peninjauan terhadap kecukupan suatu sistem pengendalian internal adalah menentukan apakah sistem yang ditetapkan telah memberikan kepastian yang layak atau masuk akal bahwa tujuan dan sasaran organisasi akan dapat dicapai secara ekonomis dan efisien.
  3. Tujuan peninjauan terhadap keefektivan sistem pengendalian internal adalah memastikan apakah sistem tersebut berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Pengendalian yang efektif akan terjadi bila manajemen mengatur sistem dengan tujuan memberikan kepastian yang layak atau masuk akal bahwa tujuan dan sasaran organisasi akan dapat dicapai.
  4. Tujuan peninjauan terhadap kualitas pelaksanaan kegiatan adalah memastikan apakah tujuan dan sasaran organisasi telah dicapai.
  5. Tujuan utama pengendalian internal adalah meyakinkan: (a) Keandalan (reliabilitas dan integritas) informasi. (b) Kesesuaian dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur dan ketentuan perundang-undangan. (c) Perlindungan terhadap harta organisasi. (d) Penggunaan sumber daya yang ekonomis dan efisien. (e) Tercapainya berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  6. Pengendalian adalah berbagai tindakan yang dilakukan manajemen untuk mempertinggi kemungkinan tercapainya berbagai tujuan dan sasaran. Manajemen akan merencanakan untuk menyusun dan mengatur pelaksanaan berbagai tindakan yang tepat untuk memberikan kepastian yang layak atau masuk akal bahwa berbagai tujuan dan sasaran organisasi dapat dicapai. Karenanya, pengendalian merupakan hasil dari perencanaan, penyusunan dan pengaturan yang dilakukan secara tepat oleh manajemen.
  7. Manajemen bertugas merencanakan, menyusun dan mengatur sedemikian rupa untuk memberikan kepastian yang layak atau masuk akal, bahwa berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.
  8. Auditor internal harus menguji dan mengevaluasi berbagai proses perencanaan, penyusunan dan pengaturan untuk menentukan apakah terdapat kepastian bahwa berbagai tujuan dan sasaran dapat dicapai.

Keandalan Informasi
"Pemeriksa internal harus meninjau keandalan (reliabilitas dan integritas) berbagai informasi finansial dan pelaksanaan pekerjaan atau operasi, serta berbagai cara yang dipergunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi dan melaporkan informasi".

Sistem informasi akan menyediakan data yang dipergunakan untuk pembuatan keputusan, pengendalian dan penyesuaian dengan berbagai persyaratan eksternal. Karena itu, pemeriksa haruslah menguji sistem informasi tersebut dan apabila perlu menentukan apakah:
  1. Berbagai catatan, laporan finansial dan operasional mengandung informasi yang akurat, dapat dibuktikan keberadaannya, tepat waktu, lengkap dan berguna.
  2. Telah dilakukan pengawasan yang cukup dan efektif atas penyimpanan catatan dan pelaporan.

Kesesuaian dengan Kebijaksanaan, Rencana, Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan
"Pemeriksa internal harus meninjau sistem yang telah ditetapkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur, ketentuan dan perundang-undangan dan peraturan yang dimiliki, akibat yang penting terhadap berbagai pekerjaan atau operasi dan laporan serta harus menentukan terhadap berbagai pekerjaan atau operasi dan laporan, serta harus menentukan apakah organisasi telah memenuhi atau melaksanakan hal-hal tersebut".


Perlindungan terhadap Harta
"Pemeriksa internal harus meninjau berbagai alat atau cara yang digunakan untuk melindungi harta dan bila dipandang perlu, memverifikasi keberadaan dari suatu harta atau aktiva".
  1. Pemeriksa internal harus meninjau berbagai alat atau cara yang dipergunakan untuk melindungi harta terhadap berbagai jenis kerugian, seperti kerugian yang diakibatkan oleh pencurian, kegiatan yang ilegal atau tidak pantas.
  2. Pada saat memverifikasi keberadaan suatu harta, pemeriksa harus mempergunakan prosedur pemeriksaan yang sesuai dan tepat.

Penggunaan Sumber Daya secara Ekonomis dan Efisien
"Pemeriksa internal harus menilai keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya yang ada".
  1. Manajemen bertanggung jawab menetapkan standar operasional yang dipergunakan untuk mengukur keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya dalam suatu kegiatan. Auditor internal bertanggung jawab untuk menenutukan apakah: (a) Telah ditetapkan suatu standar operasional untuk mengukur keekonomisan dan efisiensi. (b) Standar operasional tersebut telah dipahami dan dipenuhi. (c) Berbagai penyimpangan atau deviasi dari standar profesional telah diidentifikasi, dianalisis dan diberitahukan kepada berbagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan korektif. (d) Tindakan korektif telah dilakukan.
  2. Pemeriksaan yang berhubungan dengan keekonomisan dan efisiensi penggunaaan sumber daya haruslah mengidentifikasi berbagai keadaan seperti: (a) Fasilitas-fasilitas yang tidak dipergunakan sepenuhnya. (b) Pekerjaan yang tidak produktif. (c) Berbagai prosedur yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan pertimbangan biaya. (d) Terlalu banyak atau terlalu sedikitnya jumlah staf.

Pencapaian Tujuan
"Pemeriksa internal haruslah menilai pekerjaan, operasi atau program untuk menilai apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan apakah pekerjaan, operasi atau program tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan rencana".
  1. Manajemen bertanggung jawab menetapkan berbagai tujuan dan sasaran dari program, pengembangan dan penerapan prosedur pengawasan serta pencapaian hasil pekerjaan yang diinginkan. Pemeriksa internal harus menilai apakah tujuan dan sasaran tersebut telah sesuai dengan tujuan organisasi, dan apakah hal-hal tersebut dapat dicapai.
  2. Pemeriksa internal dapat memberikan bantuan kepada manajer yang bertanggung jawab untuk menentukan tujuan, sasaran dan sistem dengan menentukan apakah berbagai asumsi yang mendasari suatu hal telah sesuai dan apakah telah menggunakan berbagai informasi yang akurat, terbaru dan relevan dan apakah telah dilakukan pengawasan yang sesuai bagi suatu kegiatan atau program.
Sekian untuk pembahasan lingkup pekerjaan audit internal, jika ada kesalahan kata bisa diberi tau dengan memberikan komentar. Terima kasih yang telah berkunjung ^_^

Sumber :
- Tugiman, Hiro. 2006. Standar Profesional Auditor Internal. Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Lingkup Pekerjaan Audit Internal (SPAI)"

Post a Comment