Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Audit Internal (SPAI)

Lanjut ke Pelaksanaan kegiatan seorang audit internal. Mari lihat dibawah ini:


Kegiatan pemeriksaan harus meliputi perencanaan pemeriksaan, pengujian dan pengevaluasian informasi, pemberitahuan hasil dan menindaklanjuti (Follow Up)
"Pemeriksa internal (internal auditor) bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan tugas pemeriksaan, yang harus disetujui dan ditinjau atau direview oleh pengawas".

Perencanaan Pemeriksaan
Perencanaan pemeriksaan internal harus didokumentasikan dan meliputi hal-hal berikut ini:
  1. Penetapan tujuan pemeriksaan dan lingkup pekerjaan.
  2. Memperoleh informasi dasar (background information) tentang kegiatan yang akan diperiksa.
  3. Penentuan berbagai tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan.
  4. Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu.
  5. Melakukan survei secara tepat untuk lebih mengenali kegiatan yang diperlukan, risiko-risiko dan pengawasan-pengawasan untuk mengidentifikasi area yang ditekankan dalam pemeriksaan, serta untuk memperoleh berbagai ulasan dan sasaran dari pihak yang akan diperiksa.
  6. Penulisan program pemeriksaan.
  7. Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil-hasil pemeriksaan akan disampaikan.
  8. Memperoleh persetujuan bagi rencana kerja pemeriksaan.

Pengujian dan Pengevaluasian Informasi
"Pemeriksa internal haruslah mengumpulkan, menganalisis, menginterpensi dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan".

Proses pengujian dan pengevaluasian informasi adalah sebagai berikut:
  1. Berbagai informasi tentang seluruh hal yang berhubungan dengan tujuan pemeriksa dan lingkup kerja haruslah dikumpulkan.
  2. Informasi haruslah mencukupi, kompeten, relevan dan berguna untuk membuat dasar yang logis bagi temuan pemeriksaan dan rekomendasi.
  3. Prosedur pemeriksaan, termasuk teknik pengujian dan penarikan contoh yang dipergunakan, harus terlebih dahulu diseleksi bila memungkinkan dan diperluas atau diubah bila keadaan menghendaki demikian.
  4. Proses pengumpulan, analisis, penafsiran dan pembuktian kebenaran informasi haruslah diawasi untuk memberikan kepastian bahwa sikap objektif pemeriksa terus dijaga dan sasaran pemeriksaan dapat dicapai.
  5. Kertas kerja pemeriksaan adalah dokumen pemeriksaan yang harus dibuat oleh pemeriksa dan ditinjau atau di review oleh manajemen bagian audit internal. Kertas kerja ini harus mencantumkan berbagai informasi yang diperoleh dan dianalisis yang dibuat serta harus mendukung dasar temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang akan dilaporkan.

Penyampaian Hasil Pemeriksaan
"Pemeriksa internal harus melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya".
  1. Laporan tertulis yang ditanda tangani haruslah dikeluarkan setelah pengujian terhadap pemeriksaan (audit examination) selesai dilakukan. Laporan sementara dapat dibuat secara tertulis atau lisan dan diserahkan secara formal atau informal.
  2. Pemeriksa internal harus terlebih dahulu mendiskusikan berbagai simpulan dan rekomendasi dengan tingkatan manajemen yang tepat, sebelum mengeluarkan laporan akhir.
  3. Suatu laporan haruslah objektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu.
  4. Laporan haruslah mengemukakan tentang maksud, lingkup dan hasil pelaksanaan pemeriksaan dan bila dipandang perlu, laporan harus pula berisikan pernyataan tentang pendapat pemeriksa.
  5. Laporan-laporan dapat mencantumkan berbagai rekomendasi bagi berbagai perkembangan yang mungkin dicapai, pengakuan terhadap kegiatan yang dilaksanakan secara meluas dan tindakan korektif.
  6. Pandangan dari pihak yang diperiksa tentang berbagai kesimpulan atau rekomendasi dapat pula dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
  7. Pimpinan audit internal atau staf yang ditunjuk harus mereview dan menyetujui laporan pemeriksaan akhir, sebelum laporan tersebut dikeluarkan dan menentukan kepada siapa laporan tersebut akan disampaikan.

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
"Pemeriksa internal harus terus menerus meninjau dan melakukan tindak lanjut (follow up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan tindakan yang tepat".

Pemeriksa internal harus memastikan apakah suatu tindakan korektif telah dilakukan dan memberikan berbagai hasil yang diharapkan, ataukah manajemen senior atau dewan telah menerima resiko akibat tidak dilakukannya tindakan korektif atas temuan yang dilaporkan.

Sekian untuk pembahasan kali ini, jika ada kesalahan kata mohon diberi tau dengan memberikan komentar. Terima kasih yang telah berkunjung ^_^

Sumber :
- Tugiman, Hiro. 2006. Standar Profesional Auditor Internal. Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Audit Internal (SPAI)"

Post a Comment