Dipembahasan kali ini masih seputar audit internal, yaitu tentang laporan audit internal. lihat dibawah ini:
Laporan hasil audit internal dibuat setelah audit dilakukan. Laporan merupakan hal yang sangat penting karena dalam laporan ini auditor internal menuangkan seluruh hasil pekerjaannya dan merupakan realisasi dari tanggung jawab auditor internal untuk menginformasikan hasil pengukuran aktivitas perusahaan yang telah diauditnya
Tugiman (2006) menyatakan bahwa auditor internal harus melaporkan hasil audit yang dilakukannya dengan memperhatikan hal-hal berikut: (Hal ini sudah dijelaskan di Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Audit Internal)
- Laporan tertulis yang ditanda tangani haruslah dikeluarkan setelah pengujian terhadap pemeriksaan (audit examination) selesai dilakukan. Laporan sementara dapat dibuat secara tertulis atau lisan dan diserahkan secara formal atau informal.
- Pemeriksa internal harus terlebih dahulu mendiskusikan berbagai simpulan dan rekomendasi dengan tingkatan manajemen yang tepat, sebelum mengeluarkan laporan akhir.
- Suatu laporan haruslah objektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu.
- Laporan haruslah mengemukakan tentang maksud, lingkup dan hasil pelaksanaan pemeriksaan dan bila dipandang perlu, laporan harus pula berisikan pernyataan tentang pendapat pemeriksa.
- Laporan-laporan dapat mencantumkan berbagai rekomendasi bagi berbagai perkembangan yang mungkin dicapai, pengakuan terhadap kegiatan yang dilaksanakan secara meluas dan tindakan korektif.
- Pandangan dari pihak yang diperiksa tentang berbagai kesimpulan atau rekomendasi dapat pula dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
- Pimpinan audit internal atau staf yang ditunjuk harus mereview dan menyetujui laporan pemeriksaan akhir, sebelum laporan tersebut dikeluarkan dan menentukan kepada siapa laporan tersebut akan disampaikan.
- Laporan audit internal dapat mengubah pandangan.
- Laporan audit internal dapat mendorong dilakukannya tindakan.
Secara umum laporan audit dapat dibagi atas 2 tipe menurut Kumaat (2011) yaitu:
- Laporan Berformat Panjang (Long Audit Report), yaitu Laporan yang rinci, lengkap dan sarat dengan penjelasan teknis, yang sasaran pembacanya adalah mereka yang terlibat langsung atau berkepentingan untuk mengetahui permasalahan yang dikemukakan oleh tim audit. Format ini dipakai juga untuk laporan yang bersifat kronologis (chronological report), ketika menyajikan kasus penyimpangan khusus (fraud).
- Laporan Berformat Pendek (Short Audit Report), yaitu laporan yang ringkas, yang penekanannya terbatas pada temuan tanpa menyertakan embel-embel lainnya. Format ini digunakan dalam pembuatan ringkasan eksekutif (executive summary), dimana sasaran pembaca adalah strategic level (BoC, BoD, Manajemen).
Sumber :
- Kumaat, G Valery. 2011. Audit Internal. Jakarta: Erlangga.
- Sawyer, B, Lawrence. Mortimer A Dittenhofer, James H Schneiner. 2005. Sawyer's Internal Auditing (Audit Internal Sawyer). Buku 1. Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
- Tugiman, Hiro. 2006. Standar Profesional Auditor Internal. Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius.
Belum ada tanggapan untuk "Laporan Audit Internal"
Post a Comment