Bagian audit internal merupakan bagian integral dari organisasi dan berfungsi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior atau dewan. Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis yang formal, misalnya dalam anggaran dasar organisasi. Pimpinan audit internal harus mendapat persetujuan dari manajemen senior dan sehubungan dengan anggaran tersebut. Anggaran dasar harus menjelaskan tentang tujuan bagian audit internal, menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi dan menyatakan bahwa bagian audit internal tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam kegiatan yang mereka periksa.
Bidang pemeriksaan internal (internal auditing) dilaksanakan didalam berbagai lingkungan yang berbeda dan organisasi, yang tujuan, ukuran dan strukturnya bervariasi, selain itu terdapat pula perbedaan antara ketentuan dan kebiasaan diberbagai organisasi, Karena itu, perbedaan ini dapat mempengaruhi pelaksanaan audit internal pada masing-masing lingkungan atau organisasi.
Penerapan kodifikasi atau standar ini karenanya akan dipengaruhi oleh lingkungan tempat bagian audit internal melaksanakan tanggung jawabnya. Kesesuaian dengan konsep-konsep yang dinyatakan oleh kualifikasi ini sangatlah penting apabila para pemeriksa internal ingin memenuhi tanggung jawabnya. Sebagaimana dinyatakan dalam kode etik, para anggota haruslah menggunakan cara-cara yang tepat sesuai dengan standar. Standar ini perlu disahkan oleh organisasi profesi, yaitu perhimpunan auditor internal indonesia (PAII).
Tanggung jawab auditor internal dalam Mulyadi (2009) adalah sebagai berikut:
"Untuk memantau kinerja pengendalian entitas. Pada waktu auditor berusaha memahami pengendalian intern, ia harus berusaha untuk memahami fungsi audit intern untuk mengindentifikasi aktivitas audit intern yang relevan dengan perencanaan audit. Lingkup prosedur yang diperlukan untuk memahaminya bervariasi, tergantung atas aktivitas audit intern tersebut".
Tanggung jawab auditor internal menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2001) adalah sebagai berikut:
"Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada manajemen entitas dan dewan komisaris atau pihak lain yang setara wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut, auditor internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya"
Sekian tentang tanggung jawab auditor internal, jika ada referensi lain yang saya punya akan saya update artikel ini sesuai keadaanya, dan jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon diberi tahu dengan memberikan komentar. Terima Kasih atas kunjungannya ^_^
Sumber :
- IAI. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Jakarta: Salemba Empat.
- Mulyadi. 2009. Auditing. Edisi 6. Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
- Tugiman, Hiro. 2006. Standar Professional Auditor Internal. Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius.
Belum ada tanggapan untuk "Tanggung Jawab Audit Internal"
Post a Comment