Perangkat organisasi audit diperlukan untuk menunjang independensi dan profesionalisme kerja audit internal. Beberapa perangkat organisasi menurut Kumaat (2011) adalah:
Piagam Audit (Audit Charter)
Yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan untuk menetapkan tujuan, peran serta lingkup tanggung jawab dan wewenang (main duty), serta acuan kerja audit internal sebagai institusi yang independen dan profesionalisme di tengah korporasi.
Dokumen ini penting untuk memberi kepastian tentang luas dan batasan independensi tim audit internal untuk dipahami oleh segenap jajaran direksi, manajemen, karyawan, dalam grup korporasi, maupun seluruh auditor. Karena itu, dokumen ini biasanya ditanda tangani oleh dewan komisaris/direksi holding company atau businness unit dimana audit internal ditempatkan, yang selanjutnya dikomunikasikan ke seluruh jajaran manajemen korporat.
Kode Etik Audit (Audit Code of Conduct)
Yaitu prinsip-prinsip kepribadian dan etika professional yang wajib diketahui serta mengikat setiap audit internal. Prinsip itu misalnya mengenai integritas pribadi, independensi, kepatuhan pada piagam audit, menjaga kerahasiaan perusahaan, kewajiban mengembangkan kompetensi sesuai dinamika bisnis, dan sebagainya.
Dokumen ini menjadi semacam surat pernyataan yang harus ditanda tangani di atas materai oleh setiap auditor baru dan selalu diperbarui setiap 1-2 tahun sekali sebagai penyegaran. Dokumen itu, bersama piagam audit, selain menjadi "payung" yang menjamin ketenangan bekerja, juga sebagai tolak ukur utama pengukuran job competency auditor.
Komite Audit (Audit Committee)
Yaitu komite yang lazimnya dibentuk oleh Dewan Komisaris/Direksi korporasi dengan tujuan:
- Memantau kinerja audit internal sebagai kepanjangan tangan Dewan Komisaris yang diberi mandat mengawal seluruh aktivitas korporasi, termasuk merekomendasikan Dewan Komisaris/Direksi untuk memberikan sanksi kepada individu auditor atau institusi audit internal, bila terjadi penyimpangan dari kaidah profesionalitas.
- Menjadi institusi yang akan memberikan final judgement terhadap solusi atau sanksi atas temuan audit internal, terutama bila dijumpai tindak kecurangan (fraud) atau kasus yang melibatkan senior management (direksi, manajemen) atau permasalahan sistem yang menyentuh corporate/business strategi secara substansial.
Struktur Organisasi (Organization Chart)
Yaitu unit kerja audit internal dan deskripsi tugas (job description) setiap posisi struktual/fungsional para auditor.
- Struktur organisasi audit internal diarahkan untuk menunjang Continous Program dan mobilitas auditor yang relative tinggi. Oleh karena itu, jenjang tingkatan yang tidak terlalu dalam (2-3 level dibawah Head of Dept), rentang kendali yang tidak terlalu luas (3-4 Functional Unit/Section) dan penerapan Finctional Matrix System pada level pelaksana menjadi kondisi yang ideal.
- Deskripsi tugas mengatur pembagian tanggung jawab (responsibility) dan wewenang (authority) serta Key Performance Indicator (KPI) dari setiap posisi.
Sekian penjelasan kali ini, jika ada salah kata bisa diberi tau dengan memberikan komentar. Terima kasih yang sudah berkunjung ^_^
Sumber :
Sumber :
- Kumaat, G Valery. 2011. Audit Internal. Jakarta: Erlangga.
kenapa ga bisa di copy ya
ReplyDeleteSetting nya seperi itu kak. maaf
Delete